News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Jasa Marga Siap Operasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Selama Libur Nataru

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasa Marga akan mengoperasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan II pada Natal dan Tahun Baru 2024

TRIBUNNEWS.COM – PT Jasa Marga (Persero) bk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) akan membuka akses jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 Km pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Pengoperasian Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan dilakukan untuk mendukung kelancaran arus balik dari arah Bandung menuju Jakarta.

Direktur Teknik PT JJS Iman Sulaiman menjelaskan, waktu pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan akan mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini.

Hal ini dikarenakan fungsi jalur fungsional ini untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun (SS) Dawuan Km 67 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan juga dapat digunakan dengan mempertimbangkan tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan non tol (Jl. Industri) di daerah Karawang.setelah akses keluar jalur fungsional,” ujar Iman.

Baca juga: Jasa Marga Catat Lebih dari 31 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada H-7 Natal

Untuk mengakses jalur fungsional, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di sekitar Km 77 Jalan Tol Cipularang dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi. Nantinya pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km yang terhubung dengan jalan non tol.

“Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam,” kata Imam.

“Perlu dipahami oleh pengguna jalan, bahwa setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47," sambungnya.

Baca juga: Rincian Tarif Tol Trans Jawa Terbaru, Jakarta-Surabaya Dipatok Rp 841.000

Meskipun Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga GT Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Kutanegara.

“Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” jelas Iman.

Sumber (https://www.jasamarga.com/media/press-release/0fdec5e9-aa86-4e4b-9af2-662337e997d4)

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini