TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut adalah cara mendaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 Kg 2024.
Memasuki awal tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Baca juga: Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, DPR Minta Pemerintah Turut Perketat Pengawasan Agen dan Pangkalan
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja. Dengan syarat cukup Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Aturan baru ini diberlakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
- Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai.
- Jika kamu telah terdaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya.
Cara Cek NIK yang Sudah Terdata Sebagai Penerima Subsidi LPG 3 Kg
- Datang ke pangkalan resmi terdekat
- Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan
- Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Sebagai informasi, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.
Ini karena kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data.
Baca juga: Per 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdata, Ini Cara Mendaftar
Daftar Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Dilansir dari unggahan Instagram ESDM, pengguna LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi hanya ditujukan bagi masyarakat miskin sesuai dengan informasi yang tertera pada tabung.
Berikut daftar kelompok-kelompok penerima subsidi gas LPG 3 Kg meliputi:
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah tangga adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha mikro adalah pengguna LPG tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
3. Petani sasaran
Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah
4. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)