TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD diminta turun tangan menyelesaikan kisruh klaim nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha Life yang terus berlarut-larut hingga kini.
Para nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus menuntut hak mereka.
Hari ini mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut haknya di sejumlah titik, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kawasan Patung Kuda, hingga Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (8/1/2024).
Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life Christian Tunggal mengatakan, sejauh ini pemegang polis belum menerima pembayaran klaim.
Dia mengatakan nasabah pemegang polis mendesak sejumlah pihak, termasuk OJK, untuk melakukan suatu tindakan agar permasalahan dapat terselesaikan.
Nasabah pemegang polis Wanaartha Life juga berharap agar Menkopolhukam Mahfud MD bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang selama ini tak terselesaikan itu.
Sejumlah hal yang diharapkan, yakni bisa menangkap dan memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia untuk segera dilaksanakan pengadilan pidana.
Christian mengatakan, saat ini diketahui pemilik Wanaartha Life terpantau berada di Beverly Hills, Amerika Serikat (AS). Hal itu berdasarkan pantauan langsung salah satu korban Wanaartha Life pada 10 October 2023.
"Setelahnya, pemegang polis juga sudah melaporkan pemilik serta mengikuti semua proses dan prosedur, di antaranya bersurat ke KonJen RI di Los Angeles pada 11 Oktober 2023. Selain itu, mendatangi langsung KonJen RI di Los Angeles untuk melaporkan dan menceritakan seluruh kronologi penemuan tersebut pada 13 Oktober 2023," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Upaya PKPU ke Wanaartha Life Kandas, 6.741 Pemegang Polis Ajukan Tagihan
Christian mengatakan, laporan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak KBRI Washington pada 23 Oktober 2023.
Dia bilang pihak KBRI sudah mendengar, melaporkan, dan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti Bareskim Polri, interpol, hingga pihak kedutaan AS. Namum, saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut.
Christian juga menyampaikan pempol berharap agar uang korban Wanaartha Life sekitar Rp 15 triliun bisa dikembalikan berkoordinasi dengan Mahfud MD selaku Menkopolhukam.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Akuntan Publiknya Kena Sanksi
Salah satunya dengan melacak aset-aset yang diduga dilakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang.
Nasabah pemegang polis juga meminta agar Menkopolhukam bisa menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), yang mana salah satu pempol Deddy Agustono Djaya meninggal dunia saat sidang class action di PN Jakarta Pusat pada 19 Desember 2023 karena terjadi kericuhan.
Christian menegaskan pemegang polis sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas pertolongan pertama, yakni obat-obatan ataupun tenaga medis, apalagi ambulans.
"Hal itu terjadi juga disebabkan kurangnya penjagaan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat maupun kepolisian," kata dia.
Baca juga: Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Wanaartha Life Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari
Mengacu pada keterangan resminya, Tim Likuidasi menyatakan telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 Pemegang Polis yang mewakili 1.438 Polis.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 1.438 Polis tersebut, yang mana telah didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Desember 2023, Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan per 29 Desember 2023.
"Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui per 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6 hingga 21 Desember 2023," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2024).
Tim Likuidasi bilang Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara pada 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan Pemegang Polis dan Polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh Admin Tim Likuidasi.
Adapun Polis yang masuk ke dalam Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi.
Meskipun demikian, pembayaran kepada Pemegang Polis yang tercantum pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung tersebut dilengkapi.
"Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui Aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi Wanaartha Life (DL) dalam pengumuman yang terpisah," kata mereka dalam keterangan resmi.
Tim Likuidasi menyampaikan akan mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK.
Laporan reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan