News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Begini Respon  Pejabat Ditjen Pajak

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Begini Respon  Pejabat Ditjen Pajak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghargai segala keputusan yang ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum.

"Baru saja ada berita Rafael Alun sudah divonis, kalau dari kami tanggapan DJP sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dia mengatakan, keputusan di Pengadilan tentunya telah berdasarkan bukti dan data yang diperoleh.

Dwi pun mengungkapkan, kasus Rafael Alun akan menjadi pembelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara.

Jajaran DJP senantiasa akan memperkuat integritas sesuai dengan aturan maupun kode etik yang berlaku.

"Jadi apapun keputusan, ya memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi saya sampaikan kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," papar Dwi.

"Ke depannya Direktorat Pajak akan menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik Direktorat Jenderal Pajak, dan kita tetap konsisten menjaga integritas serta tak pandang bulu bagi yang melanggar akan diproses dengan ketentuan," pungkasnya.

Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Selain vonis penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.

Baca juga: 3 Hal yang Meringankan Hukuman Rafael Alun, 30 Tahun Lebih Mengabdi Jadi PNS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini