TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN bakal menutup kembali perusahaan pelat merah yang tidak mampu memperbaiki kinerja keuangannya menjadi untung.
"Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan nambah penutupan lagi," Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dikutip dari Kontan, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah BUMN yang bermasalah atau dalam kondisi 'sakit' masih dalam penanganan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA).
"Kita lagi kaji, kan banyak yang di PPA tuh, masih ada perusahaan lagi yang kita sedang kaji," kata dia.
Baca juga: Jabatan Menteri BUMN Akan Berakhir, Erick Thohir Ungkap Rencananya Usai Tak Menjadi Pembantu Jokowi
Seiring dengan masih dilakukan kajian, ia menegaskan, saat ini belum ada keputusan mengenai penutupan BUMN di tahun ini.
Pihaknya masih akan memantau kinerja BUMN dalam sembilan bulan ke depan.
"Kita lagi liat sampai di sembilan bulan ini seperti apa," ujarnya.
Hingga akhir 2023, Kementerian BUMN telah menutup 7 dari 22 BUMN bermasalah yang ditangani PPA.
Ketujuh BUMN itu yakni PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Saat ini, masih ada 15 BUMN yang sedang dalam penanganan PPA, yakni PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), serta PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
Kemudian ada PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT PANN Pembiayaan Maritim (anak usaha PT PANN).
Diketahui, Kementerian BUMN berencana menciutkan jumlah BUMN menjadi di bawah 40 perusahaan.
Jumlah BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN ada 45 perusahaan, menyusut dari awalnya sebanyak 118 perusahaan.
Hal ini berkurang seiring dilakukannya holdingisasi, merger, hingga penutupan perusahaan pelat merah yang bermasalah. (Kontan)