Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan penyeberangan lintas Jangkar-Lembar resmi beroperasi secara permanen.
Keputusan itu diambil setelah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berdasarkan hasil Rapat Evaluasi dan Optimalisasi Layanan Penyeberangan Lintas Jangkar-Lembar.
Adapun lintas Jangkar-Lembar telah dioperasikan pada 15 Desember 2023 hingga momen Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: ASDP Layani 2,6 Juta Penumpang Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2024
Penetapan pengoperasian ini juga mengacu Surat Direktur Transportasi SDP perihal Pemberitahuan Pengalihan Pelayanan Tujuan Pelabuhan Lembar (NTB) selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
"Lintasan tersebut akan menggantikan layanan penyeberangan di lintas Ketapang-Lembar," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan, ketetapan pengoperasian Jangkar-Lembar secara permanen diambil setelah mempertimbangkan berbagai analisa manfaat.
Mulai dari aspek regulasi & government, aspek ekonomi & lingkungan, dan aspek operasional & pelayanan.
Kemudian, aspek keselamatan (safety), aspek konsumen, aspek bisnis (usaha), dan aspek kesisteman.
"Terbukti dengan pengoperasian layanan penyeberangan di lintas Jangkar-Lembar, menciptakan pola operasional yang jauh lebih lancar dan seamless, baik di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Jangkar," ucap Shelvy.
Setelah pelaksanaan Rapat Evaluasi & Optimalisasi Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Jadwal Operasi Kapal Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar pada 5 Januari 2024.
Selanjutnya, secara paralel regulator memproses penetapan operasional dan pelayanan penyeberangan lintas Jangkar-Lembar.
Terhitung mulai Sabtu (6/1/2024), kapal-kapal perbantuan yang sebelumnya beroperasi di Lintas Ketapang-Gilimanuk akan dipindahkan kembali untuk melayani lintas penyeberangan Jangkar-Lembar.
Sesuai dengan jadwal operasi kapal yang diatur dalam Surat Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur, saat ini ada sejumlah kapal yang beroperasi melayani di lintas penyeberangan Jangkar-Lembar.