News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebangkrutan Hantui Bisnis Karaoke Hingga Spa: Inul Keberatan, Sandiaga Uno Ngaku Akan Perjuangkan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%.

Ia meminta para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.

Lantaran saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.

Apalagi, kata Sandiaga, pasca pandemi Covid-19 pemerintah terus berupaya membangkitkan sektor industri.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi mengutip penjelasannya dalam akun instagramnya.

Nantinya, seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor industri menjadi kuat.

Harapannya tentu sektor industri bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.

Pihaknya mengklaim, tidak akan menutup mata atas masukan yang diberikan oleh berbagai pihak.

Sandi menyebut, siap mendengar setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini