TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan atas dugaan kartel suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke nasabah masih berlanjut di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaimsedang melakukan monitoring penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas dugaan praktik kartel atas penetapan suku bunga yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending.
"OJK menyarankan kepada penyelenggara untuk tetap dapat mendukung permintaan data KPPU," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (12/1/2024).
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur meminta agar seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam tahap penyelidikan. Dia bilang bagi pihak yang tak kooperatif berpotensi besar ditangani langsung oleh kepolisian.
"Untuk pinjol, masih berproses. Jika tidak ada yang kooperatif, perlu dilihat urgensi atau bukti yang diyakini dimiliki oleh pihak terkait. Kami bisa meminta penyidik Polri untuk menghadirkan pihak, atau melaporkan tak kooperatifnya sebagai tindak pidana agar dilakukan penyidikan oleh Polri," ucapnya dikutip Kontan.
Deswin bilang, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, 48 fintech P2P lending telah merespons untuk memberikan keterangan.
“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara fintech P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” kata Deswin dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Terus Melonjak, OJK Ungkap 4 Penyebabnya
Deswin juga mengatakan, masih ada fintech P2P lending yang tak kooperatif.
Pihaknya meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas tak kooperatifnya pihak terkait.
“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” ujarnya.
Baca juga: 13 Pinjol Belum Ikuti Aturan Batas Bunga, OJK Ancam Cabut Izin Usahanya
Menurut dia, proses penyelidikan akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.
“Dengan demikian, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkapnya.
Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Daswin bilang tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
Dia menyampaikan dalam penyelidikan kasus dugaan kartel bunga pinjol, pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Oleh karena itu, proses penyelidikan kemungkinan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Laporan reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan