Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI memaparkan temuan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Yeka mengungkapkan, nilai pungli bervariasi, yakni di rentang Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH. Yeka mencontohkan lagi, jika RIPH mendapatkan kuota 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, pungutanya ke 6.000 kg sesuai RIPH.
"Setelah dilakukan investigasi, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Harga Bawang Merah Melonjak Rp33.150, Bawang Putih Naik Rp37.750, Simak Update Pangan Per 6 Desember
Yeka berujar, selain itu, Ombudsman menemukan adanya beberapa gejala permasalahan pelayanan publik dalam pelayanan penerbitan dan pengawasan RIPH mulai dari adanya pungli, adanya pengurusan wajib tanam bawang putih oleh importir melalui oknum calo.
"Hingga temuan penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan Pemerintah," tutur Yeka.
Lalu, Yeka juga memaparkan pantauan di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanam adalah Rp 70 juta. Akan tetapi, sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp 15 juta - Rp 20 juta.
"Hal tersebut menyebabkan petani harus menanggung sisa biaya tanam," kata Yeka.
Sehingga tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis menjadi tidak optimal.
Karena itu, menurut Yeka, terdapat empat potensi tindakan maladmnistrasi yang dilakukan oleh Kementan dalam hal ini adalah Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian.
"Yaitu, maladmintrasi tidak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang," imbuh Yeka.
Baca juga: Harga Bawang Putih Hari Ini, 23 November 2023: Di Jawa Tengah Capai Rp30.350 per Kg
Kini, Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan maraton. Yakni, pada Selasa (16/1) sampai Kamis (18/1). Pemeriksaan dilakukan dari pihak Direktorat Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH.
"Kemudian pada keesokan harinya, Rabu (17/1/2024), Ombudsman akan ikut memanggil Sekretaris Direktur Hortikultura dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan," terang Yeka.
Keduanya, diperiksa selaku pihak yang melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis permohonan RIPH berdasarkan Pasal 19 Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang RIPH. Pada Kamis (18/1/2024), Ombudsman juga akan memanggil Direktur Perlindungan Hortikultura Ditjen Hortikultura.