News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diprotes Pengusaha dan Pengacara Kondang, Pajak Karaoke dan Spa Kemungkinan Akan Direvisi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karaoke. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Mempunyai banyaknya bisnis hiburan di Jakarta dan di Bali, Hotman Paris pun mempertanyakan Pajak Hiburan yang tembus 75 persen.

Dirinya, Hotman Paris mempertanyakan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa.

Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) melalui unggahan akun resmi Instagram-nya.

"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).

Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.

Menurutnya, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.

"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini