News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Karaoke Inul Terancam Gulung Tikar, 5.000 Karyawan Bisa Di-PHK Kalau Kantor Pajak 'Ngotot'

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inul Daratista bersama pengusaha Hariyadi Sukamdani usai menghadiri rapat bersama pengusaha jasa hiburan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha industri jasa hiburan Inul Daratista menyatakan, bisnis karaoke yang dia miliki terancam tutup jika kantor pajak ngotot naikkan tarif pajak hiburan 40-75 persen di tahun 2024.

Sebab menurut Inul, perhitungan kenaikan 40-75 persen itu bukan sekadar menyoal biaya pembayaran pajak saja, melainkan juga ada pengeluaran lain yaitu pembayaran karyawan juga turut berdampak.

"Jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup. Selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga. Kita tidak punya karyawan lagi, kita tidak bisa setor ke LMKN, kita tidak bisa mendistribusikan uang musik kita ke salah satu badan asosiasi," kata Inul di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Menko Airlangga: Solusinya Surat Edaran Mendagri

Dikatakan Inul, setidaknya sebanyak 5.000 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika bisnisnya InulVista ditutup. Dia juga bilang, selain membayar pajak hiburan perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Kenapa bukan 0-70 persen tapi 100 persen yang harus keluar dari kita karena karaoke keluarga yang terlibat banyak. Kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN itu kan juga hak cipta, hak terkait itu yang kita setorkan. Itu melibatkan insan musik, pendapatannya dari kita," ujarnya.

Inul juga berharap, pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pengusaha kemarin terkait ingin mendapatkan solusi yang baik.

"Jadi artinya mudah-mudahan rapat ini dapat memberikan solusi untuk kita dan tentunya aman untuk dijalankan. Ketika surat edaran dari Mendagri ini benar-benar bisa menjadi pegangan dan acuan kita untuk terus bekerja," ucap dia.

"Mudah-mudahan nanti dengan Judicial Review dan keputusan Mahkamah Konstitusi ini keputusan yang baik dan dipikirkan juga karena menyangkut banyak orang tentunya disini pajak ini selain berat," sambungnya.

Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) marah menyoal tarif kenaikan pajak hiburan naik 40 persen di tahun 2024. Menurut Hotman, Jokowi sendiri tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 sampai 75 persen tersebut. Atas hal itulah Jokowi kemudian melakukan rapat kabinet pada Jumat (19/1) kemarin.

"Pak Jokowi sendiri presiden, tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu. Dan sejak itu lah saya gencar terus membuat video-video," jelas Hotman.

Dikatakan Hotman, usai Presiden Jokowi mengadakan rapat kabinet hasilnya disepakati bahwa pemerintah daerah (Pemda) boleh menerapkan tarif pajak yang lama.

"Akhirnya Jumat, Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU itu secara jabatan Pemda berhak," jelasnya.

Selain itu, Hotman mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, yang hari ini juga isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," ucap dia.

Untuk itu, Hotman berharap seluruh Pemda agar menerapkan tarif yang lama sesuai dengan SE Mendagri terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tersebut.

"Jadi sekali lagi kepada semua Pemda, kami mengimbau bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut, dan dengan SE Mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di kantornya mengatakan solusi dari kenaikan pajak hiburan adalah SE dari Menteri Dalam Negeri(Mendagri).

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.

Sehingga, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

"Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada," ujarnya.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

"Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," jelasnya.

Untuk informasi, penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama. Sedangkan, tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).(Tribun Network/bel/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini