Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said akrab disapa Crazy Rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk.
Apa kata Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter?
Saat ditanya wartawan, Nico menjawab memang tidak pernah ada diskon 6 ton emas. Nico mengaku bersyukur kepada tuhan, bahwa Budi Said ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Fakta Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Kini Ditahan di Rutan Salemba
"Karena sudah dibahas, ada banyak pembahasan-pembahasan, bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon tidak pernah ada," ujar Nico di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Nico menjelaskan, Antam menjual emas selalu berdasarkan faktur dan harga yang tertera di laman resmi PT Antam Tbk. Jika ada oknum perusahaan yang menjanjikan, menurut Nico, harus dihukum.
Karena itu, Nico bersyukur hal tersebut terjadi. Selain itu, menurut Nico, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan pemeriksaan
"Nanti kita lihat persidangan, status tersangka ini dari Kejaksaan," tambah Nico.
Nico mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah menetapkan Budi menjadi tersangka.
Diketahui, bahwa Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.