News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Terhenti Akibat Korupsi, Ombudsman Sarankan PT Antam Operasikan Kembali Blok Mandiodo

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri). Pertambangan perlu dilakukan kembali dengan memberikan manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga sekitarnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menyarankan agar Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mengoperasikan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan, pengoperasionalan operasi Blok Mandiodo terhenti akibat kasus korupsi.

Menurut Hery, pertambangan perlu dilakukan kembali dengan memberikan manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga sekitarnya.

Baca juga: Berantas Korupsi Sektor Pertambangan, Mahfud MD Bakal Paksa Transparansi Data

"Kementerian ESDM dan PT Antam TBK agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hery di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Tentunya, kata Hery, pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining praktis yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar secara berkelanjutan.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, disebut Hery, harus memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar lokasi tambang, baik secara sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di lokasi tersebut harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT Antam, agar tidak memberikan efek yang berkepanjangan," kata Hery.

Ombudsman menyampaikan saran tersebut, setelah melakukan peninjauan di lokasi tambang nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo.

Diketahui, bahwa operasional di Blok Mandiodo terhenti, setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.

Eks Dirjen Minerba ESDM tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo. Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu malam (9/8/2023). HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini