Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena, mempertanyakan para direktur PT Antam yang memiliki gaji 7 lipat lebih banyak dari dirinya, justru tidak ikut diproses hukum dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Adapun hal itu disampaikan terdakwa Abdul Hadi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus korupsi jual beli emas Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
"Saya hanyalah seorang GM, bagian dari karyawan, bukanlah direksi. Kita semua tahu bahwa seluruh GM UBPP Logamulia dari tahun 2010 sampai 2022 sedang ditahan dalam tahanan," kata Abdul Hadi dalam persidangan.
Ia melanjutkan kalaulah GM memang harus disalahkan, maka bagaimana dengan tanggung jawab direksi PT Antam TBK yang gajinya 7 kali lipat dari GM.
"GM hanyalah menjalankan SOP yang mengatur terkait logamulia," kata Abdul Hadi
Hampir semuanya, kata Abdul Hadi, SOP yang tercantum dalam SK Direksi 210 tahun 2009 yang memiliki 350 halaman.
"Saya sebagai GM telah melaksanakan SOP tersebut sebagaimana diketahui dari fakta sidang justru bawahan GM yang menerima gratifikasi atau membuat manipulasi data stock of name," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Usut Dugaan Penerimaan Suap Menteri Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi
Baca juga: Crazy Rich Budi Said Berurai Air Mata Ingat Putri dan Ibunya Saat Sidang Pleidoi Korupsi Emas Antam
Mereka bawahan GM, terangnya telah nyata-nyata terbukti dalam persidangan menerima gratifikasi, menyalahi prosedur stock of name. Bahkan memanipulasi data stock of name yang tentu menyalahi SK Direksi 210 tahun 2009 sehingga Atam kehilangan 152,8 kg emas.
"Para manajer dan asisten manajer yang tidak melakukan pengawasan, bahkan tidak melakukan stock of name secara fisik, sehingga memberikan laporan stock of name kepada GM tidak sesuai dengan faktanya," tegasnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena 7 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Dalam tuntutannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Lagi, Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi
Tak hanya itu, jaksa di persidangan juga menuntut Abdul Hadi dengan denda Rp 500 juta.