Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama pengusaha industri jasa hiburan diantaranya Inul Daratista dan Haryadi Sukamdani, mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Jumat (26/1/2024).
Usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Hotman mengatakan, kebijakan tarif pajak hiburan yang naik 40 sampai 75 persen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 atau dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu dinilai tidak masuk di akal.
"Jadi kita kemarin ketemu bapak Mendagri, hari ini ketemu pak Menko pak Luhut. 2-2 nya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).
Bahkan, Hotman menduga ada pejabat yang menginisiasi industri hiburan ini terancam tutup imbas adanya kebijakan tersebut. Terlebih, dia mengklaim bahwa Presiden RI Joko Widodo pun tak mengetahui menyoal kebijakan tersebut.
"Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang mengizinkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar dia.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari istana presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detil," imbuhnya.
Selain itu, Hotman meminta para Gubernur, Walikota dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.
"Kita minta kepada seluruh Gubernur, Pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ungkap dia.
"Jadi kalau ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus kami minta," sambungnya.
Adapun penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.
Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.
Tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Sementara itu, sosok public figure yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.
Kemudian figur lainnya yang cukup lantang menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.
Alasan para pengusaha menentang adalah ketentuan tarif pajak minimal 40 persen yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD.