"Saya mohon ke Pak Jokowi untuk memeriksa dan mengganti pejabat yang menyetujui UU No. 1 Tahun 2022 tanpa melakukan sosialisasi," papar Hotman.
Pemilik HW Group itu meminta para Gubernur, Walikota dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD.
Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.
"Kita minta kepada seluruh Gubernur, Pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ujar Hotman.
Dia menuturkan apabila ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal tersebut di mana pemimpin daerah bisa memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus diminta.
Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio menyatakan bahwa reservasi dan tingkat kunjungan sudah turun drastis imbas dari kebijakan pungutan pajak hiburan 40 persen.
Eftar menyebut klien yang hendak melakukan reservasi juga meminta surat pernyataan bahwa pungutan pajak tetap menggunakan tarif lama.
Bila tidak, mereka akan melakukan cancel.
“Sekarang saja baru sosialisasi omzet sudah turun 30-40 persen apalagi nanti kalau tarif pajak ini sudah dilaksanakan,” ungkapnya.
Adapun penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.
Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.
Tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD.