News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MTI: Indonesia Mengalami Krisis Angkutan Umum

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada bus listrik milik Transjakarta saat diluncurkan di Plaza Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyampaikan Indonesia tengah mengalami krisis angkutan umum. Data-data menunjukkan masyarakat Indonesia belum mendapatkan akses layanan yang ideal.

"Indonesia sedang mengalami krisis angkutan umum," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno, Senin (29/1/2024).

Djoko memaparkan, sekira 95 persen kawasan perumahan di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memiliki akses layanan transportasi umum.

Baca juga: MTI: Bahaya Jalan Rusak di Musim Hujan Jadi Penyebab Kecelakaan

"Padahal, idealnya, warga seharusnya bisa menemukan halte bus, terminal bus, atau stasiun kereta dengan berjalan kaki tidak lebih dari 500 meter," tambah Djoko.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), ada delapan hal yang harus dibangun BPTJ dalam penyelenggaraan transportasi di Jabodetabek.

Pertama, penggunaan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang. Kedua, waktu tempuh maksimal angkutan umum dari tempat asal ke tujuan adalah 1 jam 30 menit saat jam sibuk.

Ketiga, kecepatan minimal angkutan umum pada jam sibuk adalah 30 kilometer per jam. Keempat, layanan angkutan umum mencapai 80 persen dari total panjang jalan.

"Selanjutnya kelima, akses jalan kaki maksimal menuju angkutan umum adalah 500 meter," kata Djoko.

Kemudian keenam, adanya jaringan transportasi pengumpan (feeder) di setiap daerah, yang terintegrasi dengan jaringan utama melalui satu simpul transportasi perkotaan.

Ketujuh, simpul transportasi memiliki fasilitas jalan kaki dan parkir, dengan jarak maksimal perpindahan antarmoda berada di angka 500 meter.

Baca juga: Paguyuban Transportasi Angkutan Umum Jabar Dukung Pemerintah & Polri Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Adapun yang terakhir (kedelapan) adalah perpindahan moda dalam satu kali perjalanan, yang berada di batas maksimal tiga kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini