Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemeriksaan atas 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat selama libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek.
Selain di sekitar ibu kota, Ditjen Hubdat juga telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah.
Direktur Lalu Lintas Ahmad Yani mengatakan, kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.
Dari hasil pemeriksaan armada selama periode 8 sampai 9 Februari pihaknya mendapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.
"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," ujarnya.
Terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca juga: Bus Kramat Djati Nyemplung ke Persawahan Ciloto Gara-gara Hindari Motor Nyalip
"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat," ujarnya.
Terkait kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan otobus untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.
Baca juga: Bus Pariwisata Terguling di Imogiri Bantul, Tiga Penumpang Tewas, Bus Terakhir Uji KIR Tahun 2019
Pihaknya memberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha.