Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka suara, ihwal pemanggilan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyatakan, proses pemeriksaan yang sedang dijalani Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM.
Dia bilang, keterlibatan Hasyim itu terkait dengan penugasan sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Sebelum Mediasi, Dewan Pers Analisa Konten Tempo soal Menteri Bahlil Diduga Bermain Izin Tambang
Bahkan, Tina mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024.
"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur," ucap Tina dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang, pada hari ini.
Hasyim masuk sebagai daftar saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dkk.
Selain memanggil Hasyim, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gusti Chairunissya Kusumayuda, mahasiswa dan Elang Kusnandar Prijadikusuma, swasta.
Baca juga: KPK Panggil Anak Buah Menteri Bahlil Terkait Kasus Suap Gubernur Maluku Utara
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi perihal pemanggilan ini ke para saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.