News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Telusuri Cawe-cawe IUP di Maluku Utara Lewat Anak Buah Menteri Bahlil

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. KPK telah memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang, Jumat, 1 Maret lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang, Jumat, 1 Maret lalu.

Lewat anak buah Menteri Bahlil Lahadalia itu tim penyidik KPK menelusuri cawe-cawe pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di mana KPK mensinyalir pemberian IUP tanpa mekanisme itu atas permintaan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Belakangan ini, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang.

KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba.

Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari IUP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas menjadi tersangka.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex.

Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Tanah Air.

Sehingga, banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut.

Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," jelas Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini