News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Aceh Utara

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Dimas dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/3/2024).

Baca juga: Tabungan Nasabah Tajir Bersaldo di Atas Rp 5 Miliar Menyusut, LPS Ungkap Penyebabnya

Dimas melanjutkan, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Lanjut Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," paparnya.

Dimas menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Baca juga: LPS Bangun Gedung Baru di IKN, Anggarannya Capai Rp 841 Miliar

Profil BPR Aceh Utara

Mengutip akun instagramnya, PT BPR Aceh Utara memiliki kantor pusat di Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya, BPR Aceh Utara bernama BPR Sabee Meusampee.

Sehubungan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : S-29/KO.05011/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Nama Baru, akhirnya PT. BPR Sabee Meusampee berubah nama menjadi PT. BPR Aceh Utara.

Kemudian pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan status PT BPR Aceh Utara dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangan ini setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR

Sejumlah BPR yang Dicabut Izin Usahanya di Sepanjang 2024

Sejak awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah BPR.

Pada 4 Januari 2024, OJK telah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Kota Madiun pada 4 Januari 2024.

Lalu, pada 26 Januari 2024, izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho juga telah dicabut oleh OJK.

Kemudian, pada 5 Februari 2024, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia, yang berada di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

OJK juga mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo pada 20 Februari 2024. Pencabutan izin Bank Purworejo tersebut menambah daftar bank bangkrut di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini