Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif baru, jelang berlangsungnya periode mudik lebaran 2024.
Diketahui, bulan suci Ramadhan telah berlangsung mulai hari ini Selasa (12/3/2024). Sehingga, perayaan Idul Fitri bakal berlangsung pada 10 April 2024.
Dengan demikian, periode mudik lebaran diperkirakan mulai terjadi sejak pekan pertama April 2024.
Adapun, penyesuaian tarif baru tol ini cukup menjadi perhatian publik.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek-MBZ Naik Jelang Ramadhan 2024, Segini Rinciannya
Pasalnya, masyarakat di Indonesia khususnya yang berada di Pulau Jawa, mayoritas masih menggunakan transportasi darat seperti bus hingga mobil pribadi.
Berikut ini sejumlah ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif.
Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Untuk ruas Jakarta Interchange-Cikampek golongan I kini dibanderol Rp27.000, yang semula Rp20.000. Kemudian untuk golongan II dan III dibanderol Rp40.500, yang semula Rp30.000. Sementara golongan IV dan V dibanderol Rp54.000, yang semula Rp40.500.
Tol Pasuruan-Probolinggo
Tol Pasuruan-Probolinggo yang dikelola Waskita Tollroad juga mengalami penyesuaian tarif baru.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 418/KPTS/ M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Pasuruan-Probolinggo dilakukan penyesuaian tarif pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Grati-Gending, pengguna jalan tol golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat, Probolinggo Timur, dan Gending akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp17.000, Rp26.000, Rp40.000, dan Rp52.000.
Untuk pengguna jalan tol golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000 Rp60.000, dan Rp78.000.
Kemudian, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp34.000, Rp52.500, Rp80.000, dan Rp104.000.
Tol Surabaya-Gresik
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 149/KPTS/M/2024, mulai tanggal 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif tol Ruas Surabaya-Gresik.
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Dupak-Manyar, pengguna jalan tol golongan I dari Dupak menuju Tandes, Romokalisari, Kebomas, dan Manyar akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp4.500, Rp12.000, Rp21.500, dan Rp27.500.
Untuk pengguna jalan tol golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp7.000, Rp17.500 Rp32.500, dan Rp41.000.
Kemudian, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp9.000, Rp23.500, Rp43.500, dan Rp54.500.