News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Tol Naik

Hadapi Arus Mudik Sejumlah Ruas Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Berikut Daftarnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Dupak-Manyar, pengguna jalan tol golongan I dari Dupak menuju Tandes, Romokalisari, Kebomas, dan Manyar akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp4.500, Rp12.000, Rp21.500, dan Rp27.500.

Untuk pengguna jalan tol golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp7.000, Rp17.500 Rp32.500, dan Rp41.000.

Kemudian, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp9.000, Rp23.500, Rp43.500, dan Rp54.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini