Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi berbicara mengenai peluang memperpanjang kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertingi (HET) beras premium.
Arief mengatakan tidak ada rencana memperpanjang kebijakan relaksasi HET beras premium. Menurut dia, jika menentukan sebuah harga baru, lebih baik dilakukan dalam kondisi yang normal.
"Enggak. Malah PR tugas Komisi IV disuruh duduk lagi untuk review, tapi saya sampaikan ke forum bahwa apabila kita menentukan suatu harga yang baru, kita review. Bukan dalam kondisi seperti hari ini, tapi dalam kondisi sudah normal," kata Arief ketika ditemui usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Saat ini, menurut Arief, momennya belum pas untuk melakukan review HET beras premium.
"Toh, ini juga kita udah bahas HPP-nya baru tahun lalu Maret 2023. Jadi, sebenarnya apabila ada faktor-faktor agroinput yang perlu dikoreksi atau ditambahkan, ya sama-sama kita adjust," ujar Arief.
Ia mengatakan, kekhawatiran sekarang selain harga di tingkat petani atau peternak, adalah harga di tingkat konsumen, yaitu inflasi.
Sesuai perintah Presiden Jokowi, Arief mengatakan pria nomor satu di RI itu meminta inflasi harus terjaga di bawah pertumbuhan ekonomi.
"Kalau pertumbuhan ekonominya 5,05 persen, kemudian inflasi 2,75 persen, itu kan Indonesia salah satu negara yang bisa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan inflasi," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium Sementara Mulai 10 Hingga 23 Maret
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah memberlakukan relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara pada 10-23 Maret dan menyasar ke 8 wilayah.
HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Baca juga: Aprindo Minta Pemerintah Mendata Stok Beras Premium di Tangan Produsen demi Kontrol Penyaluran
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.