News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Program HGBT untuk Pupuk, Berikut Alasannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi tujuh sektor salah satunya pupuk harus dilanjutkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI meminta pemerintah melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) saat rapat kerja dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan hasil rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian. Menurutnya, hal tersebut penting, terutama bagi salah satu sektor di Kementan, yakni pupuk.

"Komisi IV DPR RI meminta pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi tujuh sektor salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani," ujar Anggia di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Kementerian Industri Sebut Pembahasan Soal HGBT Akan Dilakukan Pekan Depan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyampaikan, program tersebut dirasa perlu dilanjutkan sehingga dapat menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

"Kalau 2025 harganya naik, nanti Pak Menteri kelabakan," kata Sudin.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampiakan, program tersebut demi menjaga harga pupuk tidak memberatkan para petani.

"Jangan terjadi seperti yang sebelumnya, begitu harga gas, bahan baku naik, tiba-tiba harga pupuk naik. Jadi kita kunci dari sekarang. Jangan lagi terulang 2021, 2022, 2023, dan 2024," terang Amran.

Sebelumnya, kebijakan HGBT telah diberlakukan Pemerintah kepada tujuh industri sejak 2020, salah satunya adalah industri pupuk. Selaku produsen pupuk terbesar di tanah air, Pupuk Indonesia menilai kebijakan HGBT mendukung Perusahaan dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani.

Selain itu, pupuk berbasis gas alam seperti Urea, NPK, dan ZA, akan membantu meningkatkan produktivitas berbagai jenis tanaman pertanian, perkebunan, hortikultura, dan sebagainya.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyatakan bahwa gas menjadi bahan baku penting untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan ketahanan pangan nasional.

"Kaitan antara pupuk dan ketahanan pangan sangat jelas. Secara konsensus umum, tanaman pangan bila tidak diberikan pupuk berbasis gas N (Nitrogen), produktivitasnya dapat turun 50 persen, padahal Indonesia punya sumber gas," katanya.

Dengan kapasitas produksi 14,5 juta ton pertahun, Pupuk Indonesia tentunya siap mendukung produktivitas industri pertanian lewat pupuk," terang Rahmad.

Pupuk Indonesia mengungkapkan penerapan kebijakan HGBT menghasilkan efisiensi biaya konsumsi gas sekitar Rp10,91 triliun pada tahun 2022. Dengan HGBT, produksi pupuk dalam negeri menjadi lebih kompetitif, sehingga pemerintah bisa menetapkan volume atau alokasi pupuk bersubsidi secara optimal.

Diketahui, kebijakan HGBT akan berakhir pada tahun ini. Hingga saat ini belum ada keputusan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemungkinan minggu depan," tutur Kris saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Kebijakan HGBT sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun ke belakang dan terbukti cukup membantu sektor-sektor industri yang menerima. Akan tetapi, program ini juga memiliki hambatan, seperti beberapa industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak.

Kasusnya ada di Jawa Timur, dimana pembatasan kuota antara 27-80 persen kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan. Evaluasi tentu perlu dilakukan jika nantinya kebijakan HGBT akan berlanjut guna mendukung kinerja industri dan daya saingnya di masa depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini