Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun, usulan terkait pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini diawali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang secara tiba-tiba memasukan ke Prolegnas 2025.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang didalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025. Itu dari sisi teknisnya ya, itu teknis pengusulan saja," kata Misbakhun usai menghadiri acara RPJPN di Kantor Bappenas, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun menyatakan, usulan ini baru tahap awal sehingga perlu ada pembicaraan selanjutnya mengenai mekanisme daripada usulan tersebut.
Baca juga: Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita
Namun di sisi lain, Komisi XI juga tengah membahas terkait substansi apa saja yang masuk kategori dari pengampunan pajak tersebut.
"Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025 yang kemarin dibahas itu kan prolegnas, prioritas dan prolegnas long list," jelas Misbakhun.
"Nah, kalau kemudian dikatakan jilid 3, bisa jadi jilid 3. Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, text amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah," sambungnya.
Adapun sebelumnya Revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia setelah rapat pembahasan mengenai daftar prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) sore.
"(RUU Tax Amnesty) jadi masuk tadi," ujar Doli kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa RUU Tax Amnesty ini menjadi RUU usulan dari Baleg.
"Tetapi tadi disepakati kita akan masukkan untuk menjadi prioritas, usulan Baleg," ucap Doli.
Dengan dimasukkannya RUU Tax Amnesty ke dalam prolegnas prioritas, pembahasan mengenai RUU ini akan segera dilakukan pada tahun 2025.
Mengutip Kontan, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.
Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.
Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.