TRIBUNNEWS.COM - Asuransi merupakan elemen penting dalam manajemen risiko keuangan pribadi dan keluarga. Menurut sumber laman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, asuransi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan dan manajemen risiko saat terjadi resiko kehidupan.
Dengan memiliki asuransi, kita bisa melindungi diri dan keluarga tercinta dari berbagai risiko kehidupan yang tidak terduga seperti kecelakaan, terkena penyakit kritis, atau bahkan kehilangan nyawa.
Ketika risiko kehidupan terjadi dan Anda sudah dalam kondisi sudah memiliki asuransi, proses selanjutnya adalah proses klaim asuransi. Klaim asuransi berperan penting dalam men-transfer risiko sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis. Namun, beberapa kali ditemui proses klaim asuransi mengalami masalah yang menimbulkan kebingungan bagi Pemegang Polis.
Penyebab Klaim Asuransi Bermasalah
Klaim asuransi yang bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari Pemegang Polis.
Oleh karena itu, penting untuk memahami secara seksama mengenai penyebabnya sehingga dapat membantu Pemegang Polis menghindari penyebab kesalahan dan memastikan bahwa klaim mereka dapat diproses dengan baik.
1. Dokumen Tidak Lengkap
Salah satu alasan paling umum klaim asuransi bermasalah adalah dokumen yang tidak lengkap, seperti surat keterangan dokter, bukti pembayaran beserta rincian detail untuk memproses klaim. Perusahaan asuransi memerlukan kelengkapan dokumen yang dapat melakukan verifikasi kejadian yang diasuransikan dan mendukung nilai klaim yang diajukan.
Sebuah tips untuk Anda sebagai Pemegang Polis, berlaku untuk reimbursement: pastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen, buatlah daftar seluruh dokumen yang dibutuhkan dan periksa ulang sebelum menyerahkannya ke perusahaan asuransi.
Pengumpulan persyaratan dokumen klaim yang lengkap dapat mempercepat proses klaim dan mengurangi kemungkinan terjadinya penolakan. Jika Anda merupakan salah satu nasabah Prudential, Anda bisa mengecek persyaratan dokumen dan ketentuan klaim lainnya melalui https://www.prudential.co.id/id/claims-support/claim/.
2. Kesalahan Pengisian Formulir
Kesalahan dalam mengisi formulir klaim juga dapat menyebabkan klaim ditolak atau tertunda. Kesalahan umum meliputi informasi yang tidak akurat, tanda tangan yang tidak terisi, atau pengisian yang tidak lengkap.
Untuk menghindari masalah ini, maka perlu diperhatikan untuk membaca prosedur dan dokumen klaim yg dibutuhkan dengan teliti, periksa kembali informasi yang telah diisi, pastikan seluruh bagian formulir telah diisi dengan benar dan checklist semua kelengkapan dokumen pada bagian akhir form klaim.
Jika memungkinkan, mintalah bantuan dari tenaga pemasar asuransi atau Customer Line 1500085 untuk memastikan bahwa formulir diisi dengan benar. Ketelitian dan kejujuran dalam mengisi formulir klaim sangat penting untuk memastikan bahwa klaim Anda diproses tanpa hambatan.
3. Polis Tidak Aktif
Polis yang tidak aktif/lapsed, misalnya karena premi tidak dibayar tepat waktu ataupun nilai tunai yang tidak mencukupi, dapat menyebabkan pengajuan klaim ditolak. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga agar Polis tetap aktif dengan membayar premi secara disiplin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menjaga Polis tetap aktif dan mematuhi syarat-syarat pengajuan klaim yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Jika ada perubahan dalam situasi finansial Anda sebagai payor, segera hubungi perusahaan asuransi untuk mencari solusi agar Polis tetap aktif (in force). Selain itu bisa juga menggunakan pengingat pembayaran maupun menggunakan layanan autodebit yang dapat membantu memastikan bahwa Premi selalu dibayar tepat waktu.
Dengan menjaga Polis tetap aktif, Anda memastikan bahwa perlindungan asuransi tetap berlangsung ketika dibutuhkan sampai dengan akhir masa pertanggungan.
4. Kondisi yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-existing Condition)
Berikut definisi Pre-existing Condition atau Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, adalah setiap jenis Penyakit, Cedera, atau Ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya:
- Diketahui atau tidak diketahui oleh Tertanggung;
- Telah didiagnosis atau tidak didiagnosis oleh Dokter; atau
- Telah mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan atau saran atau konsultasi dari dokter atau tidak mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan atau saran atau konsultasi dari Dokter, sebelum Polis diterbitkan/dipulihkan.
Beberapa Polis asuransi seperti Polis Prudential Indonesia memiliki masa tunggu untuk Pre-existing Condition. Dalam Masa Tunggu ini, Anda sebagai calon Tertanggung harus menunggu selama periode tertentu setelah polis aktif sebelum dapat melakukan klaim sebagaimana yang tertulis dalam ketentuan Polis, sehingga klaim atas kondisi tersebut dapat diproses oleh Perusahaan Asuransi.
5. Klaim Termasuk Dalam Pengecualian
Apabila risiko yang terjadi tidak termasuk pada jenis risiko yang ditanggung oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana yang tertulis dalam syarat dan ketentuan Polis, maka klaim atas risiko ini dikategorikan sebagai Pengecualian Polis. Hal ini perlu diketahui Pemegang Polis sejak saat Polis terbit sehingga dapat meminimalisir klaim ditolak atau bermasalah dikemudian hari.
Menghindari masalah yang akan timbul dalam pengajuan klaim asuransi memerlukan perhatian dan pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur klaim yang berlaku atas produk tersebut.
Apabila Anda merupakan nasabah Prudential, saat Anda menghadapi kesulitan jangan ragu untuk meminta bantuan dari tenaga pemasar atau layanan perusahaan Customer Line 1500085 (Senin - Sabtu: 08.00 - 17.00 WIB), Email customer.idn@prudential.co.id (Senin - Sabtu: 08.00 - 17.00 WIB), dan Customer Care Centre (Senin - Jumat: 08.30 - 16.00 WIB). Pemahaman dan persiapan yang baik adalah kunci untuk memastikan klaim asuransi Anda berhasil.
Baca juga: Prudential Menjaga Kepercayaan Nasabah: Langkah Perlindungan dari Praktik Penipuan Asuransi
Hal yang Harus Dipahami Sebelum Klaim Asuransi
Prudential menginformasikan bagaimana supaya proses klaim berjalan lancar sesuai dengan Ketentuan Polis dimana Anda lihat pada laman ini https://www.prudential.co.id/id/claims-support/claim/. Selain itu, ada beberapa hal yang harus Anda pahami juga sebelum melakukan klaim asuransi, diantaranya:
1. Memahami Syarat dan Ketentuan
Memahami syarat dan ketentuan Polis asuransi sangat penting untuk memastikan klaim yang diajukan diproses dengan lancar. Baca Polis dengan cermat, dan jangan ragu untuk bertanya kepada perusahaan asuransi atau tenaga pemasar jika ada bagian yang kurang jelas. Memahami syarat dan ketentuan dengan baik akan membantu menghindari masalah yang tidak diinginkan saat mengajukan klaim di kemudian hari.
Perlu diketahui, Prudential juga menyediakan freelook period, yaitu waktu tertentu setelah pembelian Polis di mana Pemegang Polis dapat mempelajari Polis lebih lanjut dan membatalkannya jika merasa tidak sesuai.
2. Gali Informasi Lengkap dari tenaga pemasar Asuransi Saat Ingin Melakukan Klaim
Pastikan tenaga pemasar asuransi Anda memiliki license dan sertifikat yang masih aktif dan dapat dipercaya, memiliki pengetahuan mendalam tentang produk asuransi termasuk saat pengajuan klaim hingga pemulihan Polis jika suatu saat polis Anda mengalami lapsed.
Tenaga pemasar yang profesional akan menjelaskan segala hal yang perlu diketahui dan diperhatikan terkait Polis dengan jelas sehingga membantu menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pengajuan klaim.
Dengan memahami syarat dan ketentuan Polis, memilih tenaga pemasar yang tepat, dan selalu aktif berkomunikasi dengan Perusahaan Asuransi, Anda dapat meminimalisir kendala yang mungkin dihadapi dan memastikan klaim Anda diproses dengan lancar. Ingat, jangan ragu untuk bertanya pada perwakilan perusahaan asuransi jika ada hal yang ingin Anda tanyakan.
Sebagai perusahaan asuransi, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, termasuk dalam proses klaim. Perusahaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah proses klaim melalui berbagai inovasi.
Salah satu inovasinya adalah PRUPriority Hospitals, yang dirancang untuk mempercepat proses penjaminan klaim rawat inap. Melalui PRUPriority Hospitals, nasabah yang dirawat di rumah sakit mitra Prudential bisa langsung pulang tanpa perlu menunggu surat jaminan akhir, sehingga menjadi lebih nyaman dan efisien.
Namun, penting bagi Anda sebagai nasabah untuk memahami bahwa setiap kasus klaim yang diproses adalah klaim yang diproses sesuai dengan ketentuan Polis. Pahami juga Pengecualian Polis yang Anda miliki. Semoga penjelasan tentang klaim asuransi pada artikel ini bisa membantu Anda.