Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengumumkan sejumlah lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Berdasarkan pernyataannya, lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
Ditetapkannya lokasi-lokasi tersebut atas dasar kajian ilmiah hingga koordinasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan sejumlah stakeholder.
Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas Kapal Asing yang Keruk Pasir Laut di Teluk Jakarta
"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," ungkap Trenggono dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Sebagai informasi, pembersihan hasil sedimentasi di laut ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Selanjutnya KKP membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri Trenggono melanjutkan, sejauh ini terdapat beberapa lokasi pembersihan yang tersebar.
Yakni di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
Serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.
Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
Baca juga: Respon Menko Marves Luhut Soal Ekspor Pasir Laut: Masih Dilarang
Selanjutnya pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan.
Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri," papar Trenggono.
"Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," pungkasnya.