Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, bagaimana skema pemberian THR bagi para mitra ojek online?
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik terkait adanya kebijakan tersebut.
Baca juga: Kode Redeem Ojol The Game Terbaru Hari Ini 12 Maret 2024: Dapatkan Uang Melimpah hingga Koin Emas
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan, memang sepatutnya para pengemudi ojek daring memiliki hak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator walau statusnya bukan pekerja perusahaan aplikator secara langsung.
"Perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," ucap Igun kepada Tribunnews, Selasa (19/3/2024).
Ia melanjutkan, skema yang diinginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point, ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.
"Jadi mendapatkan 2 kali bonus setiap penyelesaian order, bisa juga THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif," papar Igun.
"Di mana besarannya minimal senilai Rp300.000 sebagai representasi nilai Rp10.000 per hari dikalikan 30 hari," pungkasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024), mengutip Kompas.com.
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.