Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemiliham Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil Pemilu berdasarkan hasil Rekapitulasi suara yang telah dirampungkan hari ini, Rabu (20/3/2024). Bagaimana tanggapan dari kalangan pengusaha?
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, bagi dunia usaha, kunci utama adalah stabilitas politik sebagai basis bagi pertumbuhan ekonomi dan geliat dunia usaha.
"Dunia usaha tentu sangat sangat berharap penuh harapan agar paska pengumunan dan penetapan hasil Pemilu 2024, suasana aman, sejuk dan kondusif sehingga tidak mengganggu aktivitas perekonomian dan investasi," ujar Sarman di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Apindo Ajak Pengusaha Ikuti Ketentuan Pemerintah Soal Pemberian THR, Lakukan Dialog Jika Tak Mampu
Transaksi ekomomi diberbagai sektor sedang bergeliat dan produktif. Ketika Tunjangan Hari Raya (THR) mulai cair maka komsumsi rumah tangga diproyeksi semakin meningkat. Dalam situasi seperti ini, menurut Sarman, masyarakat membutuhkan kenyamanan dalam berbelanja.
"Kami berharap proses transisi kepemimpinan juga berlangsung kondusif sampai Oktober nanti sehingga memberikan confidence bagi dunia usaha dan industri, serta investasi," ucap Sarman.
Kadin Indonesia menggarisbawahi upaya pencapaian visi Indonesia Emas 2045, dimana menempatkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045 dan keluar dari jebakan negara middle-income trap.
"Tentunya hal ini perlu optimalisasi potensi yang dimiliki oleh Indonesia, termasuk potensi tenaga kerja produktif yang mencapai hingga 187 juta angkatan kerja, pasar yang besar sebagai penduduk dengan 275 juta penduduk, dan memiliki kekayaan SDA yang juga dapat menjadi motor pembangunan," terang Sarman.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, bahwa KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 usai buka puasa atau malam nanti. Penetapan akan dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi.
Baca juga: Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," ujarnya di kantor KPU, Rabu (20/3/2024).
Sebagai informasi, KPU memiliki batas akhir hingga hari ini 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemilu. Setelah rekapitulasi nasional rampung, KPU pun segera membuat berita acara dan Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.