News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Rumus Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas untuk Lebaran 2024, Cek Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan ke karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri, pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Maka THR yang akan ia terima yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.

2. THR Karyawan Kontrak

Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah

Contoh :

Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan.

Dia memiliki upah sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 : 12 x Rp6.000.000 : Rp3.000.000.

3. THR Pekerja Harian Lepas

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.

Pertama pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini