News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertashop Bakal Jual Pertalite, Anggota Komisi VII Sorot Potensi Pengoplosan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BBM Pertalite

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, mengingatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas (BPH Migas) agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis Pertalite di Pertamina Shop (Pertashop).

Mulyanto mengatakan, aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan izin penjualan Pertalite di Pertashop, mengingat Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang biaya kompensasinya diambil dari APBN secara terbatas.

Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas.

Baca juga: Ada Kasus Pertalite Dioplos Air, BPH Migas dan Pertamina Diminta Tingkatkan Razia SPBU

"Kami Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut," kata Muyanto dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).

Pasalnya, kata Mulyanto, Pertalite adalah jenis BBM penugasan yang disubsidi dari anggaran negara. Jangan sampai dengan membuka peluang tersebut secara langsung akan meningkatkan jumlah titik-titik yang berpotensi bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut.

Mulyanto mengingatkan tujuan dibolehkan Pertashop menjual Pertalite ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM murah.

"Pengawasan oleh BPH Migas harus ketat dan transparan. Jangan sampai niat baik ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengoplos Pertalite menjadi Pertamax," ujar Mulyanto.

Mulyanto menambahkan kasus pengoplosan Pertalite dengan menambah pewarna menjadi Pertamax yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan membuktikan masih lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU yang ada. Pengoplosan diketahui terjadi di empat SPBU di sekitar Jabodetabek yang melibatkan pengelola SPBU selama beberapa tahun.

Baca juga: Buntut Kasus Pertalite Campur Air, SPBU 34.17106 di Jalan Juanda Kota Bekasi Belum Beroperasi

“Bisa dibayangkan bila Pertalite bersama Pertamax dijual di Pertashop maka beban pengawasan BBM bersubsidi Pertamina dan BPH Migas akan semakin berat,” ujarnya.

Untuk diketahui Pertamina membuka kemungkinan untuk para pemilik Pertamina Shop (Pertashop) menjual bahan bakar minyak(BBM) subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini dirancang untuk pengelola Pertashop di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Utang Rp6,5 Juta Bikin Muhammad Apip Gelap Mata, Oplos Pertalite dengan Air

Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual minyak jenis Pertamax dan Dexlite. Kini Pertamina bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan kajian terhadap peluang pemberian izin penjualan Pertalite kepada Pertashop. (Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini