News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024, Nekat Melanggar Bisa Denda Rp 500.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mencegah membludaknya volume kendaraan selama mudik lebaran 2024, Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa.

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap, di antaranya:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

d. Ketua Komisi Yudisial

e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan ambulans.
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  • Kendaraan angkutan barang.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini