Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap, di antaranya:
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
d. Ketua Komisi Yudisial
e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
- Kendaraan angkutan barang.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
BERITA REKOMENDASI