News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Nyatakan Bappebti Lakukan Maladministrasi, Disebut Abaikan Sejumlah Kewajiban

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

Kedua, agar Terlapor menerapkan Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka.

Ketiga, agar Terlapor memperbaiki kejelasan tahapan pada mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Tahapan dimulai sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai dengan tahap penyidikan yang disertai dengan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA).

Terhadap pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu kepada pihak Terlapor selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan Tindakan Korektif sejak diterimanya LHP.

"Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” tutur Yeka

Awal Mula Laporan

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima aduan masyarakat yang melaporkan bahwa Bappebti belum menindaklanjuti laporan mereka atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Dari 15 Pelapor ini, total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Yeka mengungkapkan, pihaknya menemukan enam modus operandi yang dilakukan perusahaan pialang berjangka yang menyimpang.

Pertama, sebelum menjadi nasabah, para pelapor mendapatkan informasi menyesatkan dan janji fix income.

Pelapor juga diiming-imingi keuntungan investasi sebesar 100 persen dan investasi dijamin aman.

Kedua, para Pelapor tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Ketiga, tidak semua Pelapor melakukan registrasi online secara mandiri. Pendaftaran akun nasabah dilakukan oleh pihak perusahaan pialang berjangka setelah para Pelapor melakukan transfer dana.

Keempat, para Pelapor mengalami kerugian, di mana kerugian tersebut terjadi akibat adanya mekanisme offset by system pada akun pengguna dan mekanisme tersebut tidak pernah dijelaskan secara gamblang oleh perusahaan pialang berjangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini