News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Nyatakan Bappebti Lakukan Maladministrasi, Disebut Abaikan Sejumlah Kewajiban

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi.

Bappebti dinyatakan telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan.

Adapun hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah sebelumnya Bappebti diadukan oleh belasan Pelapor yang merasa dirugikan pada perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga: Bappebti Lelet Tangani Aduan Masyarakat, Ombudsman: Mencari Keadilan Ternyata Lama, Butuh 600 Hari!

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Bappebti atau Terlapor, merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam hal memberikan izin sekaligus persetujuan kepada pialang berjangka.

Pialang berjangka diberi izin untuk melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif

"Maka Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Terlapor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan bahkan memberikan sanksi yang tegas kepada para pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi," kata Yeka di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, dalam temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut, Yeka mengatakan, Terlapor melakukan "proses evaluasi" atas penanganan pengaduan dan penyelesaian perselisihan dari bursa berjangka yang diterima terlapor.

Dalam hal berdasarkan evaluasi, Terlapor menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, Terlapor menindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Sedangkan, saat Terlapor menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi, pihaknya menindaklanjuti dengan penyidikan.

“Atas hal tersebut, para Pelapor mengeluh karena proses evaluasi yang dimaksud memperlambat proses layanan pengaduan mereka,” ujar Yeka.

Baca juga: Bappebti Blokir 1.726 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Untuk itu, Ombudsman memberikan tiga Tindakan Korektif untuk dilaksanakan oleh Bappebti.

Pertama, agar Bappebti membentuk tim khusus yang bersifat independen.

Tim independen tersebut melaksanakan kewenangan penyidikan atas temuan Ombudsman RI berupa modus operandi yang memiliki aspek pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini