Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Karyawan sejumlah BUMN seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Indofarma kemudian mendemo perusahaannya dan kemudian aksi protes ini viral di media sosial.
Dalam sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan sejumlah karyawan perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa di kantornya.
"Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin Pak Erick Thohir dan Arya Sinulingga bisa memberikan penjelasannya?" tulis dalam unggahan akun X @partaisocmed.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen, pemberitaan yang beredar kemarin di sosial media tentang aksi karyawan PTDI, bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari karyawan kepada Manajemen.
Jajaran direksi kemudian mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.
Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak tanggal 2 April 2024 telah diselesaikan seluruhnya pada 3 April 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 dibayarkan pada hari Jum'at, 5 April 2024.
Baca juga: Karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia dan Indofarma Dikabarkan Belum Terima Gaji dan THR
"Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama," ungkap Gita.
Sementara itu, PT Indofarma Tbk mengungkapkan bahwa manajemen telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan Indofarma Group pada Minggu 7 April 2024.
Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca juga: Fakta Pembagian THR di Desa Wunut Klaten, Setiap KK Dapat Rp400 Ribu, Berasal dari Pendapatan Desa