Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memandang para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membawa banyak barang bawaan dari luar negeri merupakan hal wajar.
Edy meyakini bahwa barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.
Sebelumnya, ramai soal barang bawaan PMI dari luar negeri tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Barang-barang ini disebut tertahan hingga rusak, busuk, dan kedaluwarsa
Baca juga: Kena Pembatasan Barang Bawaan, Pembalut dan Popok Dipermasalahkan
Hal itu ditemukan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika sedang inspeksi mendadak (sidak) ke TPS tersebut.
Tertahannya barang ini merupakan imbas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menyulitkan masyarakat yang menenteng barang bawaan atau barang belanjaan dari luar negeri karena kini jadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024.
"Mereka (PMI) tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy dikutip dari situs dpr.go.id, Selasa (9/4/2024).
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, tetapi harus didukung sistem yang apik, sehingga tidak merugikan PMI.
“Saya minta BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” ujar Edy.
Baca juga: Mendag Batal Revisi Aturan Barang Bawaan: Sudah Sepatutnya Kita Bayar Pajak
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah buka suara terkait dengan hal ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat sidak yang dilakukan BP2MI.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, berfungsi untuk memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh PMI.
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” tutur Budi.
Maka dari itu, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI, sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.