News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Bakal Tutup BPR yang Alami Fraud, Ancam Beri Sanksi Pidana

Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPR DI SIDOARJO - Suasana pelayanan di PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024). LPS mengambil alih pengelolaan BPS Pasar Bhakti Sidoarjo setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR tersebut. LPS membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo sebesar Rp 14.579.119.549 miliar dan jumlah rekening sebanyak 895. (Surya/Habibur Rohman)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya bakal melakukan upaya penguatan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.

OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun. Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS.

Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya di BPR karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terlebih selama ini penyelesaian pembayaran oleh LPS telah berjalan cepat dan efektif.

Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang.

Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Untuk itu, nasabah dan deposan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Faktanya LPS telah bergerak cepat dan efektif untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sebelum 90 hari kerja.

Sementara itu, Head of Marketing DepositoBPR by Komunal, Vera Rosana mengatakan, masyarakat pastinya memiliki ketertarikan untuk bisa mencoba produk deposito BPR.

Namun disadari bahwa untuk bisa memilih BPR mana yang memiliki kinerja baik tentunya akan sangat menyulitkan dan menghabiskan waktu, terlebih BPR-BPR ini jumlahnya ada sekitar 1400 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.

”Oleh karena itu DepositoBPR by Komunal hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyimpan dananya di deposito BPR. Pada aplikasi DepositoBPR by Komunal, kami telah melakukan proses kurasi dan seleksi yang ketat terhadap BPR yang sehat, memiliki kinerja yang baik dan juga tingkat kepatuhan yang baik untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi BPR tersebut,” jelas Vera.

Saat ini DepositoBPR by Komunal telah bermitra dengan lebih dari 350 BPR / BPRS terseleksi yang menjadikannya Aplikasi Marketplace Produk Deposito BPR Pertama dan Terbesar di Indonesia.

Pihaknya berkomitmen untuk bisa melayani seluruh masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR dengan lebih aman karena seluruh BPR tergabung telah menjadi peserta penjaminan LPS, kemudian dengan penawaran bunga tinggi hingga 6,75 persen yang sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini