Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengutarakan kekecewaannya akan upah buruh yang selalu mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.
Said mulanya menjelaskan, pada Hari Buruh 2024 hari ini, ada dua isu utama yang diangkat, yakni cabut undang-undang (UU) Cipta Kerja dan HOSTUM yang memiliki kepanjangan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.
Menurut Said, akibat UU Cipta Kerja, selama lima tahun terakhir daya beli buruh mengalami penurunan sebesar 30 persen.
"Keberadaan UU Ciptaker dalam 5 tahun terakhir mengakibatkan daya beli buruh turun 30 persen. Inflasi tahun ini 2,8 persen. Upah di kota-kota industri hanya (naik) 1,58 persen. Kita semua, termasuk anda buruh karyawan pekerja, nombok 1 persen," katanya kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Ia kemudian baru menyinggung soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, yang mana tidak sebanding dengan kenaikan gaji yang diterima buruh.
Akibat kenaikan gaji yang kecil ini, Said mengatakan daya beli buruh mengalami penurunan.
"PNS, TNI, dan Polri malah mendapatkan nilai yang tinggi kenaikannya, tidak seimbang dengan kita yang buruh swasta. Karena itu daya beli buruh turun," ujar Said.
Menurut dia, upah riil buruh selama lima tahun terakhir selalu mengalami penurunan.
Baca juga: Said Iqbal Pastikan Buruh Mogok Kerja Nasional Jika MK Tolak Gugatan UU Ciptaker
"Siapa bilang upah naik? Yang disebut upah naik itu adalah upah riil. Upah riil adalah upah nominal yang kita terima dengan membandingkan pembaginya indeks harga konsumen," tutur Said.
"Upah riil buruh dalam lima tahun terakhir turun terus, enggak ada yang naik. Oleh karena itu, daya beli turun 30 persen. Maka tolak upah murah menjadi isu yang utama," pungkasnya.
Rincian Gaji PNS, TNI dan Polisi Terbaru Setelah Naik 8 Persen, Cair Mulai 1 Maret 2024
Pemerintah resmi menaikkan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI sebesar 8 persen.
Adapun pembayaran gaji akan mulai dilakukan per 1 Maret 2024.