Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi secara tegas menyatakan, naiknya Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan langkah menjaga keberlangsungan petani Tanah Air.
Arief mengatakan, naiknya HET beras SPHP dimulai dari Rp 12.500 per kg, merupakan hal wajar, mengingat harga Gabah Kering Panen (GKP) saat ini sebesar Rp 6 ribu.
"Kita harus jaga keberlangsungan petani Indonesia, selain memang harga di tingkat komsumen. Ketersedian menjadi hal yang penting," katanya kepada Tribunnews, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Harga Beras Anjlok Termurah Dijual Rp14.300 per Kg, simak Update Bahan Pangan Lainnya per 30 April
Ia menyatakan, jangan sampai petani di Indonesia terzalimi.
Dia bilang, HET beras SPHP ini naik karena penyesuaian atas agro input.
"Harga pangan strategis saat ini memang sedang disesuaikan karena Agro Input bergerak naik termasuk harga sewa lahan, fertlizer, dan HOK," kata Arief.
"Kita bantu keseimbangan harga wajar dari Hulu sampai Hilir," lanjutnya.
Arief mengatakan, bila Harga Pokok Produksi (HPP) tidak disesuaikan, maka petani akan menjadi korban. Maka dari itu, harga di konsumen harus disesuaikan.
Ia memastikan pemerintah tetap berupaya menjaga Nilai Tukar Petani (NTP) di atas 100. Sebelumnya, kata Arief, bisa menyentuh 95.
"Keseimbangan harga di Hulu dan Hilir bisa dijaga salah satunya dengan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang kita sudah mulai," tutur Arief.
Sebagai informasi, beras SPHP mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) per 1 Mei 2024.
Baca juga: Usai Libur Lebaran, Harga Beras Hingga Cabai Turun, Bawang Putih Rp 43.220 Per Kg
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menaikkan HET beras SPHP di tiga wilayah berbeda.
Adapun kenaikan ini diputuskan melalui surat Badan Pangan Nasional Nomor:142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024.
HET beras SPHP di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi naik dari Rp 10.900 per kg ke Rp 12.500 per kg.
Lalu, HET beras SPHP di wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan naik dari Rp 11.500 per kg ke Rp 13.100 per kg.
Kemdian, HET beras SPHP di wilayah Maluku dan Papua naik dari Rp 11.800 per kg ke Rp 13.500 per kg.