News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrakan KA Pandalungan vs Mobil di Pasuruan, KAI Sampaikan Bela Sungkawa

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan KA Pandalungan dan mobil di Pasuruan, 4 orang tewas di TKP, Selasa, (7/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir-Jember dengan sebuah mobil di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Rejoso, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024) pagi menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, termasuk korban meniggal dalam insiden tersebut adalah pengendara mobil. Pihaknya pun menyesalkan hal terjadinya kecelakaan tersebut.

Raden Agus bilang, KAI mengucapkan berduka cita atas kecelakaan yang terjadi hingga korban meninggal dunia. Imbas hal tersebut, KA Pandalungan mengalami keterlambatan serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/5/2024).

Agus menyatakan, kereta api sejatinya telah memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Detik-detik KA Pandalungan Tabrak Mobil Ponpes Sidogiri di Pasuruan, 4 Penumpang Mobil Tewas

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," ucap dia.

Baca juga: Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan yang Akibatkan 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 114 menyebut bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. "Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini