News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Jawa Timur Naik Jadi 1.920.074 Ton, Bertambah 956.227 Ton

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh.

Per tanggal 10 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,1 juta ton atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Sementara stok yang tersedia di wilayah Jawa Timur tercatat sebesar 189.666 ton atau mencapai 535 persen dari ketentuan stok minimum.

Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 10 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,93 juta ton atau setara 20,3 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.

Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,12 juta ton dan NPK sebesar 809.073 ton. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, telah disalurkan sebesar 227.343 ton sampai akhir Maret 2024 yang terdiri dari urea 139.139 ton, NPK sebesar 88.198 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 6 ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Baca juga: Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

”Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024.

Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” tutup Tri.

Dapat diketahui, acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi tentang penambahan alokasi yang digelar di Westin Hotel Surabaya, Jawa Timur dihadiri kurang lebih 350 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Jawa Timur, para Distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini