Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengakui, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan hingga terjadi modifikasi body bus.
Bus Hino AK buatan tahun 2006 yang dirombak dari model standar Discovery buatan Karoseri Laksana ke model SHD ala Jetbus 3 ini mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam.
"Jika dilihat dari status bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus," kata Hendro dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Hendro mengatakan Kemenhub akan membuat rancangan peraturan jual beli bus untuk mengantisipasi kecelakaan serupa di masa datang.
"Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," jelas Hendro.
Hendro juga menyatakan bahwa pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.
Baca juga: Masih Misterius, di Tangan Owner ke Berapa Bodi Bus Maut PO Putera Fajar Dirombak Jadi Jetbus 3 SHD
Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Dia juga meminta kepada polisi agar melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir.
Dia juga meminta pengusaha bus agar menjadikan kasus kecelakaan maut di Subang sebagai pelajaran agar selalu mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah," kata dia.
"Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang."