Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto akan mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk memantau 17.304 kontainer yang masih tertahan dari total 26.415 kontainer, pada Sabtu (18/5/2024).
Rencananya, Airlangga akan ditemani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
"Nah tentu besok ke saya dan Bu Menteri Keuangan akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi daripada Permendag yang baru ini," kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu.
Baca juga: Aturan Impor Direvisi, Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024
"Diharapkan Bapak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," imbuhnya.
Sebelumnya Airlangga memaparkan bahwa dari total kontainer tersebut, sebanyak 9.11 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menurutnya, ribuan kontainer yang tertahan itu lantaran kesulitan dalam perizinan impor atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang memerlukan persetujuan impor (PI) dan Pertek dari Kementerian Perindustrian.
"Terdapat kendala dalam perizinan impor dan yang sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual.
Menko Airlangga menjelaskan, beberapa komoditi impor yang masih tertahan itu merupakan besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya.
Untuk itu, pemerintah kembali merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (17/5/2024) kemarin.
Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan revisi Permendag tersebut menindaklanjuti rapat internal dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5).
Baca juga: Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden
"Per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," kata Menko Perekonomian dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Airlangga menyatakan, melalui Permendag ini terjadi relaksasi beberapa komoditas yang sebelumnya diperketat oleh Permendag 36 Tahun 2023 yaitu barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas dan katup. Kemudian, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas dan katup.
Kata dia, komoditas tersebut tidak perlu lagi menggunakan Pertek dari Kementerian Perindustrian hanya perlu laporan surveyor (LS) tanpa perlu persetujuan impor (PI).
"Nah artinya komoditas yang di dalam permendag tersebut diperketat, dikembalikan ke aturan sesuai dengan Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei atau LS," tutur Airlangga.