News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Truk ODOL Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Kementerian Perhubungan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi penertiban dump truck pelanggar aturan overdimensi overload (ODOL) oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah truk Over Dimension Overload alias truk ODOL secara bersama dengan semua stakeholder.

“Semua stakeholder mempunyai visi yang sama dalam penanganan truk ODOL karena tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR agar penyelesaian masalah truk ODOL dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat aturan zero ODOL diterapkan.

“Dalam penanganan masalah ODOL ini, Basuki menyarankan agar dilakukan seperti halnya dalam dalam penanganan banjir. Di mana, masalahnya baru bisa selesai jika juga melibatkan semua pihak-pihak terkait.

Hendro bilang, pihaknya pernah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan truk ODOL.

“Kita sudah pernah melaksanakan FGD seluruh stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing, tapi belum jalan. Jadi, memang butuh komitmen bersama untuk merumuskan permasalahan ODOL ini,” tukasnya.

Dia mengakui problem truk ODOL ini multi kompleks, mulai dari masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang, dan sebagainya.

Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) yang juga Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Slamet Barokah mengatakan, truk ODOL merupakan masalah publik yang menyangkut biaya hidup rakyat.

Baca juga: Teknologi Sistem Transaksi Tol Nirsentuh MLFF Disebut Bisa Minimalisir Truk ODOL

“Dampaknya begitu besar dengan diterapkan aturan ODOL. Makanya karena yang diajak diskusi oleh Kemenhub ini hanya sepihak, semua stakeholder tidak kompak dalam melaksanakan aturan ODOL,” ucapnya.

Dia menyarankan dari sisi transporter perlu dihadirkan pihak-pihak seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Pertanian dalam diskusi nanti.

“Sopir truk tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan ODOL. Pada dasarnya sopir truk senang kalau benar-benar tertib ODOL, muatan ringan tingkat resiko kecil. Tapi, dampak peraturan ODOL ini perlu dilihat, dimana semua rakyat merasakan."

"Harga jual di pasaran pasti relatif naik drastis. Harga bahan pokok melambung akibat peraturan ODOL. Sementara itu, truk ODOL itu kebutuhan masyarakat luas bukan kebutuhan sopir,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah ODOL dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat Zero ODOL diterapkan.

Baca juga: Operasi Truk ODOL, Jasa Marga Jaring 210 Kendaraan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini