Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait permasalahan pemenuhan kewajiban PT Indofarma Tbk kepada para karyawannya, yang dikabarkan belum tuntas.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi detail mengenai jumlah kewajiban, dalam hal ini gaji, kepada para karyawan Indofarma.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pria yang akrab disapa Tiko ini di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (22/5/2024) malam.
Baca juga: Kejaksaan Agung Cermati Laporan Investigasi BPK tentang PT Indofarma
"(Terkait detail gaji karyawan yang belum dibayar) saya enggak hafal ya. Tapi kita lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ucap Tiko.
Ia melanjutkan, saat ini Kementerian BUMN tengah berfokus untuk mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di perusahaan beekode saham INAF ini.
"Jadi kita lagi PKPU dulu, sama kita urus pidananya yang terkait fraud (laporan keuangan) itu. Nanti setelahnya kita hitung ulang berapa kebutuhan untuk PKPU," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
Baca juga: BPK Laporkan Indofarma dan Bank BUMN ke Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.
Baca juga: Dirgantara Indonesia dan Indofarma Belum Bayar THR, Begini Tanggapan Manajemen dan Kementerian BUMN
Tunggak Gaji
Manajemen BUMN yang bergerak di bidang farmasi, PT Indofarma Tbk dikabarkan memiliki masalah terkait pemenuhan gaji para karyawannya.
Informasi ini mencuat pada Maret 2024, bersamaan dengan kabar bahwa Indofarma juga terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Informasi ini pun ramai diperbincangkan di media sosial X seperti yang diunggah oleh akun X @PartaiSocmed
"Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin Pak @erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya?" tulis akun @partaisocmed.