TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pelaku dan asosiasi industri dalam negeri yang mengeluhkan adanya kemudahan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Protes ini termasuk disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel).
Permendag No 8/2024 diproyeksi membuat Indonesia akan dibanjiri produk asing sehingga merontokkan daya saing industri nasional. Pada aturan baru itu, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
Baca juga: Produsen Elektronik: Permendag 8/2024 Memberikan Ketidakpastian Investasi Sektor Elektronika
Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik.
“Sedangkan Permendag No 8/2024 menghapus atau menghilangkan pertek dan lartas kabel serat optik. Hal ini sangat mengecewakan industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan kebebasan masuknya kabel serat optik impor,” ungkap Ketua Umum Apkabel, Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Noval, pertik dari Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah jalan keluar yang terbaik dan berimbang (fair) bagi barang-barang impor yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian.
“Pertek ini menjadi solusi terbaik bagi industri dalam negeri yang mendukung agar industri dalam negeri tetap dapat hidup dan beroperasi dengan tetap memperhatikan kapasitas kemampuan industri dalam negeri,” tuturnya.
Noval mengakui, Permendag No 8/2024 akan mempermudah kembali impor kabel dan produk jadi lainnya masuk ke pasar dometik. Sedangkan yang dibutuhkan industri dalam negeri adalah kemudahan impor bahan baku (raw material) untuk kebutuhan industri yang tidak ada atau belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.
“Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya. Selain itu, efek terjeleknya dari implementasi Permendag No 8/2024 dapat mengakibatkan industri dalam negeri khususnya kabel serat optik bisa bangkrut dan tutup atau berhenti beroperasi.
“Dampak kebijakan bebas impor kabel serat optik ini juga bisa mengakibatkan deindutrialisasi. Hal ini sudah terjadi dengan telah tutup beroperasinya dua pabrik kabel serat optik dalam negeri dengan share PMA dari anggota Apkabel yang berasal dari investor tingkat dunia, yakni Eropa dan Jepang yang sudah tutup beberapa tahun lalu. Apabila kebijakan bebas impor kabel serat optik ini tetap diberlakukan, maka akan menyusul pabrik-pabrik kabel serat optik lainnya yang juga akan ikut tutup,” paparnya.
Pada awalnya, Apkabel menyambut dengan baik diterbitkannya Permendag No.36/2023. Bahkan, Apkabel mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
“Karena Permenperin tersebut memberikan harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik,” imbuhnya. Selain itu, terbitnya SNI Kabel Serat Optik juga memperkuat harapan tersebut bagi industri kabel. “Namun sebaliknya, sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan bersedih dengan terbitnya Permendag No 8/2024 yang membebaskan impor produk kabel serat optik,” tegas Noval.