Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengungkapkan, setiap nasabah yang melakukan transaksi Tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui mesin EDC BCA, akan dikenakan biaya tambahan senilai Rp 4.000 untuk setiap transaksi.
Hal tersebut diumumkan BCA melalui website resminya, dan berlaku pada 5 Juli 2024.
Biaya administrasi ini akan dikenakan di seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA.
Baca juga: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2024
Adapun, nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Padahal, BCA selama ini tidak mengenakan biaya tambahan administrasi, apabila nasabah melakukan kegiatan perbankan tarik tunai melalui EDC.
Diketahui, selama ini pilihan transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan para nasabah agar tidak perlu mengantri di mesin ATM, atau tidak menemukan ATM terdekat.
Baca juga: KUR Bank BCA 2024: Bisa Ajukan Pinjaman Rp500 Juta, Cukup Bawa E-KTP, NPWP, dan KK
EDC bisa ditemukan di berbagai merchant BCA, baik di minimarket, kedai kopi, hinga resto rekanan BCA.
EDC BCA merupakan mesin perbankan elektronik BCA yang bisa menerima berbagai jenis kartu dan juga QRIS untuk pembayaran.
Saat ini BCA memiliki dua mesin EDC yakni EDC BCA Biasa dan EDC BCA APOS.
EDC BCA dilengkapi dengan tutupan PIN pada angka-angkanya sehingga membuat tingkat keamanan customer semakin tinggi saat memasukkan PIN untuk pembayaran.