News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Permendag 8 Tahun 2024, API: RI akan Kebanjiran Produk Tekstil yang Sudah Jadi

Penulis: Sanusi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini lebih berpihak pada importir umum, pemilik API U daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Baca juga: Perkumpulan Pengusaha Industri Katup Dalam Negeri Keluhkan Permendag 8/2024

Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan di Bandung, menegaskan bahwa Permendag 8 tahun 2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garment atau tekstil yang sudah jadi.

Sebelumnya, importasi kategori produk garment dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin no 5 tahun 2024.

Baca juga: Diprediksi Bakal Gerus Daya Saing, Pengusaha Industri Kabel Serat Optik Keluhkan Permendag 8/2024

Sehingga, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri, hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.

Produk Menteri Perdagangan no 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian.

Menurut Danang, dua kementerian ini malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan.

Danang menyampaikan kegundahan dari kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yg mempertanyakan apa motif Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8 tahun 2024 ini.

Sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100 ribu pekerjanya, Tahun 2022 pasca covid, industri TPT mulai menggeliat lagi meskipun belum pulih sepenuhnya.

Masalah-masalah geo politik internasional mengakibatkan Market ekspor turun. Maka, market domestik menjadi strategi penting untuk bertahan. Tetapi apa daya, gempuran produk-produk tekstil dan garment import membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Para Pemangku industri TPT sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk stop import tekstil dan garment. Tetapi dalam rangka stop impor ini, pemerintah belum mampu mengerem banjirnya impor legal dan ilegal.

Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah kegagalan pemerintah untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak muda, lapangan kerja di industri TPT akan semakin sempit, karena pemerintah lebih permisif pada pedagang importir tanpa peduli nasib industri dalam negri.

Baca juga: Produsen Elektronik: Permendag 8/2024 Memberikan Ketidakpastian Investasi Sektor Elektronika

Dengan lahirnya Permendag 8 tahun 2024 ini telah secara nyata nyata dimaksudkan untuk meghabisi industri tekstil dan garment.

Permendag 8 meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (PERTEK) yg menjadi kewenangan Kemenperin dan sudah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garment.

Danang menjelaskan bahwa Pertek atau Pertimbangan Teknis dari Kemenperin itu ibarat bendungan, untuk mengontrol arus masuk barang barang import. Tetapi kalau bendungan itu dijebol maka, arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini