News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS: Iuran Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut memberikan tanggapannya terkait adanya aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberikan dampak kepada masyarakat, khususnya dalam hal daya beli.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan tersebut akan mempengaruhi tren pertumbuhan tabungan di bawah Rp100 juta.

"Ya jelas akan berpengaruh (terhadap tabungan-tabungan di bawah Rp 100 juta). Kan disposable income-nya akan turun. Jadi kalau seandainya bisa akses uang itu (Tapera) nanti, yang jelas konsumsi mereka akan terpengaruh," ungkap Purbaya di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Apindo Tolak Kebijakan Pemberlakuan Iuran Tapera

Meski demikian, Purbaya yakin program milik Pemerintah ini akan berjalan dengan baik. Dirinya menyebut dana para pekerja yang dihimpun Tapera akan aman, karena disimpan pada instrumen yang aman.

Seperti deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, sesuai dengan amanat UU Tapera.

"Tapi kan seperti saya bilang, kan uangnya enggak nganggur (di Tapera). Kalau diputarkan dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi mungkin bisa bermanfaat dengan baik," papar Purbaya.

"Seharusnya kalau ada program seperti itu sudah ada persiapan mebelanjakan dengan baik dan optimal," pungkasnya.

Apindo Tolak Kebijakan Pemberlakuan Iuran Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menerangkan, sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut.

"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," ujar Shinta saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Shinta mengatakan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Hanya saja, menurut Shina, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya.

"Yaitu manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek," tutur Shinta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini