Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut memberikan tanggapannya terkait adanya aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberikan dampak kepada masyarakat, khususnya dalam hal daya beli.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan tersebut akan mempengaruhi tren pertumbuhan tabungan di bawah Rp100 juta.
"Ya jelas akan berpengaruh (terhadap tabungan-tabungan di bawah Rp 100 juta). Kan disposable income-nya akan turun. Jadi kalau seandainya bisa akses uang itu (Tapera) nanti, yang jelas konsumsi mereka akan terpengaruh," ungkap Purbaya di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Apindo Tolak Kebijakan Pemberlakuan Iuran Tapera
Meski demikian, Purbaya yakin program milik Pemerintah ini akan berjalan dengan baik. Dirinya menyebut dana para pekerja yang dihimpun Tapera akan aman, karena disimpan pada instrumen yang aman.
Seperti deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, sesuai dengan amanat UU Tapera.
"Tapi kan seperti saya bilang, kan uangnya enggak nganggur (di Tapera). Kalau diputarkan dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi mungkin bisa bermanfaat dengan baik," papar Purbaya.
"Seharusnya kalau ada program seperti itu sudah ada persiapan mebelanjakan dengan baik dan optimal," pungkasnya.
Apindo Tolak Kebijakan Pemberlakuan Iuran Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menerangkan, sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut.
"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," ujar Shinta saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Shinta mengatakan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Hanya saja, menurut Shina, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya.
"Yaitu manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek," tutur Shinta.